SYARAT BEROBAT UNTUK PESERTA BPJS
1. KK ( Kartu Keluarga )
2.KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
3. KARTU BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan )
4. Kartu Berobat ( Pasien Kunjungan Ulang )
SYARAT BEROBAT UNTUK PESERTA BPJS
1. KK ( Kartu Keluarga )
2.KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
3. KARTU BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan )
4. Kartu Berobat ( Pasien Kunjungan Ulang )
Lokasi Puskesmas,
Hubungi Kami :