SYARAT BEROBAT UNTUK PESERTA BPJS

1. KK ( Kartu Keluarga )

2.KTP ( Kartu Tanda Penduduk )

3. KARTU BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan )

4. Kartu Berobat ( Pasien Kunjungan Ulang )

Jam Layanan